Menteri Hanif: Tak ada imbauan pencairan THR dipercepat
Merdeka.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sudah menjadi sebuah tradisi dan keharusan. THR tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya jelang hari raya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, pembayaran THR 2018 dilakukan 7 hari sebelum Lebaran. Pernyataan tersebut juga untuk menegaskan tidak adanya imbauan pembayaran THR 2018 dipercepat.
"Tidak ada imbauan dipercepat. Yang ada THR harus dicairkan seminggu sebelum Lebaran," ujar Hanif saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/4).
Hanif mengatakan, sama seperti tahun tahun sebelumnya perusahaan yang terlambat menyalurkan THR kepada pekerja atau pekerja akan dikenai sanksi denda. "Sudah ada sanksinya bisa kena denda dan wajib bayar THR penuh. (Denda) Angkanya saya lupa berapa," tandasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya