Ini besaran suku bunga simpanan di bank yang masih dijamin LPS
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam mencari DPK.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk untuk simpanan periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tidak mengalami perubahan. Rinciannya, bank umum simpanan dalam Rupiah sebesar 7,5 persen. Kemudian bank umum simpanan dalam valas sebesar 1,25 persen serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10 persen.
"Perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil di awal tahun 2016. Adanya tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016 tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri. Pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2016 diharapkan bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur," tulis keterangan pers LPS, Selasa (16/2).
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing. Suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga:
Menko Darmin perintahkan BUMN dukung upaya penurunan suku bunga
Pemerintah akui tak larang bank minta agunan untuk KUR
Modal Rp 500.000 bisa jadi 'teller' Bank BTPN di daerah
Pinjam KUR Rp 25 juta diminta agunan, ini jawaban bank BUMN
OJK harus buat aturan jelas agar pinjaman KUR bebas agunan