OJK harus buat aturan jelas agar pinjaman KUR bebas agunan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK telah menerapkan aturan di mana pinjaman KUR di bawah Rp 25 juta tidak perlu atau bebas agunan atau jaminan. Namun, masih banyak pengusaha kecil yang mengeluhkan beberapa bank penyalur KUR masih meminta agunan kepada calon nasabah.
Ekonom Standard Chartered Indonesia, Eric Sugandi mengatakan, kejadian tersebut bisa terjadi karena kurangnya komunikasi antara pemerintah, perbankan dengan masyarakat. Menurutnya, pengaturan institusi perbankan didominasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pemerintah.
"Pemerintah bisa saja menghapuskan kewajiban agunan untuk kredit mikro yang disalurkan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tapi tidak bisa mengatur bank-bank non BUMN," kata Eric melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Selasa (16/2).
Dengan demikian, jika agunan tersebut ingin di hapuskan, maka OJK harus membuat peraturan agar bank-bank non BUMN mau menghapuskan agunan saat peminjaman KUR. "Kuncinya ada di OJK," imbuhnya.
Meski begitu, Eric menilai meski OJK dan pemerintah sudah menerapkan aturan untuk menghapuskan agunan dalam pinjaman KUR, hal tersebut masih belum tentu langsung diterapkan bank non BUMN. Sebab, bank-bank tersebut akan menimbang risiko dari penghapusan agunan.
"Tidak bisa main paksa, karena bank-bank juga punya perhitungan resiko masing-masing," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya