LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air

"Sekarang perlu pengaturan, ini bukan dimaksudkan bukan mematikan usaha gadai yang ada justru kami ingin menertibkan usaha yang ada," ujar Firdaus.

2016-10-04 13:39:16
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan regulasi penertiban usaha pengadaian. Penertiban ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan, aturan baru ini tidak menutup kemungkinan pegadaian swasta tetap beroperasi. Namun, pegadaian swasta harus memperhatikan rambu-rambu yang ada.

"Sekarang perlu pengaturan, ini bukan dimaksudkan bukan mematikan usaha gadai yang ada justru kami ingin menertibkan usaha yang ada," ujar Firdaus di Gedung Medan Merdeka OJK, Jakarta, Rabu (4/10).

Advertisement

Firdaus mengatakan, OJK menginginkan pelaku bisnis di bidang gadai terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat. Dengan adanya beleid anyar ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pegadaian.Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Di dalamnya, OJK mengizinkan perusahaan pegadaian berbadan hukum perusahaan terbuka ataupun koperasi, konvensional maupun syariah.

Selain melalui mekanisme pasar modal, perusahaan pegadaian tidak boleh dimiliki warga negara asing. OJK juga menetapkan modal disetor perusahaan pegadaian sebesar Rp 500 juta untuk wilayah usaha kota atau kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.

Pelaku usaha pegadaian yang sudah ada sebelum POJK 31/2016 ada, bisa mendaftarkan diri ke OJK dan akan mendapat pengecualian ketentuan badan hukum, lingkup wilayah usaha, dan permodalan. Setelah mendapat tanda terdaftar, pelaku usaha pegadaian harus mencantumkannya di setiap kantor atau gerai unit layanannya.

Advertisement

Pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pegadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pegadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam hal telah terbentuk asosiasi, perusahaan pegadaian wajib terdaftar sebagai anggotanya. Asosiasi tersebut juga harus mendapat izin OJK.

Baca juga:
Banyak TPPU tak terdeteksi, KPK-PPATK-OJK-perbankan gelar pertemuan
Transaksi keuangan nantinya bisa gunakan tanda tangan elektronik
OJK: Aset asuransi jiwa tumbuh terendah dalam 5 tahun terakhir
OJK: Kinerja perbankan di Solo masih baik meski kredit macet tinggi
OJK: Meski banyak tantangan, keuangan syariah RI masih menjanjikan

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.