LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber

"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu."

2016-03-14 15:27:34
GrabCar
Advertisement

Kementerian Perhubungan mengakui telah membuat surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan Grab Car. Surat permohonan tersebut bahkan sudah diteken oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pemblokiran aplikasi pengguna, dan hanya untuk aplikasi Uber dan Grab Car.

"Jadi mengenai surat yang disampaikan adalah permohonan untuk pemblokiran aplikasi pengguna permintaan hanya untuk Grab dan Uber," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).

Advertisement

Menurutnya, surat permohonan pemblokiran kedua perusahaan tersebut dikeluarkan lantaran di dalam peraturan transportasi khususnya taksi hanya memuat aturan resmi atau tidak untuk taksi pelat hitam.

"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu KIR, sementara Uber dan Grab Car tidak memiliki," jelas dia.

Padahal, menurutnya selama ini taksi resmi seperti Blue Bird dan Express Grup juga telah memiliki aplikasi resmi pemesanan penumpang.

Advertisement

"Mereka (Blue Bird dan Express) sudah punya aplikasi dan sudah diatur dan memang sudah diterapkan juga (aplikasinya)," ungkapnya.

Baca juga:
Usai pemblokiran Uber dan Grab Car, saham Express meroket 26 persen
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Menkominfo setuju dengan Menteri Jonan terkait blokir Grab dan Uber
Menkominfo soal Uber dan GrabCar: Saya cek dulu
Selama 3 bulan Pemrov DKI tangkap 65 taksi online
Ahok soal taksi online: Sama kayak prostitusi online, harus dijebak
Organda dan Dishub disebut terima setoran dari pendaftar Grab Car

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.