Inflasi Juni 2026 Tembus 3,34 Persen, Dipicu Naiknya Harga BBM Non-Subsidi
Terjadi inflasi sebesar 0,44 persen secara bulanan pada Juni 2026, atau kenaikan IHK dari 111,40 pada Mei 2026 menjadi 111,89 pada Juni 2026.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 3,34 persen secara tahunan atau year on year (YoY) pada Juni 2026. Salah satu penyebab utamanya yakni kenaikan harga BBM yang terjadi dua kali selama bulan tersebut.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono menjelaskan, terjadi inflasi sebesar 0,44 persen secara bulanan pada Juni 2026, atau kenaikan IHK dari 111,40 pada Mei 2026 menjadi 111,89 pada Juni 2026.
"Secara tahunan, terjadi inflasi sebesar 3,34 persen, dan secara tahun kalender terjadi inflasi 1,79 persen," jelas dia, Rabu (1/7).
Ateng menyampaikan, kelompok pengeluaran inflasi bulanan terjadi pada transportasi sebesar 2,29 persen. Kelompok transportasi memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,28 persen.
Inflasi pada kelompok transportasi disumbang oleh kenaikan bensin, tarif angkutan udara, dan juga pelumnas atau oli mesin. Adapun inflasi pada komoditas bensin dipicu oleh penyesuaian harga beberapa jenis BBM non subsidi.
"Kita tahu bersama pada tanggal 1 Juni 2026 terjadi kenaikan harga pada Pertamax Turbo, tapi juga penurunan harga pada Dexlite dan Pertamina Dex. Kemudian, pada tanggal 10 Juni terjadi kenaikan harga pada Pertamax," bebernya.
"Sementara kenaikan untuk tarif transportasi udara didorong oleh kenaikan permintaan, seiring dengan adanya periode libur sekolah pada bulan Juni ini," dia menambahkan.
Harga Pertamax Naik
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi jenis Pertamax Series, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) pada 10 Juni 2026.
Pertamina mengungkapkan, kenaikan harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan, penyesuaian harga BBM non subsidi mengikuti regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi.
Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ujarnya.