Indonesia Jadi Negara ke-15 Dunia yang Akui Pembiayaan HAKI
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas mengumumkan terobosan penting dalam sistem pembiayaan nasional.
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas mengumumkan terobosan penting dalam sistem pembiayaan nasional.
Indonesia kini resmi menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui hak kekayaan intelektual (HAKI) sebagai jaminan kredit perbankan. Langkah ini dinilai sebagai babak baru dalam mendorong ekonomi kreatif nasional.
Menurut Menhum, kebijakan tersebut memungkinkan pemegang sertifikat HAKI baik hak cipta, merek, maupun paten untuk menjadikannya sebagai kontrak pinjaman di lembaga keuangan.
"Dari 193 anggota whiteboard di seluruh dunia, kita adalah negara ke-15 yang memberikan pembiayaan dan mengakui dan bisa memvaluasi sebuah hak kekayaan intelektual. Kita menjadi negara yang ke-15," kata dia dalam acara Excekutive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10).
Lebih lanjut, Andi Agtas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan harmonisasi regulasi agar sertifikat HAKI diakui sebagai aset bernilai ekonomi.
Hasilnya, OJK telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan HKI menjadi dasar pemberian kredit bagi pelaku industri kreatif.
"Pada saat otoritas jasa keuangan meminta kepada Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi terhadap salah satu peraturan OJK,saya ingin agak ada dasar hukumnya supaya hak kekayaan intellectual itu dalam bentuk sertifikat yang diberikan kepada pemegang hak kekayaan intellectual itu bisa dijadikan," jelasnya.
Sinergi dengan Kemenparekraf dan Menko Perekonomian
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan HAKI, Kementerian Hukum juga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ia mengungkapkan, saat ini telah lahir Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif yang mengatur pembentukan Penilai Hak Kekayaan Intelektual, profesi baru yang berfungsi menaksir nilai ekonomi dari karya atau merek yang dimiliki seseorang.
Langkah ini dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menciptakan platform kredit khusus pembiayaan HAKI.
"Kami meminta kepada Menteri Koordinator bidang perekonomian agar ada kredit, platform kredit yang memang dikhususkan untuk pembiayaan dan pembicaraan awal kami itu sudah disetujui angkanya kurang lebih Rp 10 triliun," ujarnya.
Nilai Royalti Musik RI Masih Rendah
Lebih lanjut, Menhum menyoroti rendahnya nilai royalti musik yang berhasil dikumpulkan di Indonesia.
Ia mengungkapkan, potensi royalti musik nasional bisa mencapai antara Rp 2,5 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Namun, hingga kini, jumlah royalti yang benar-benar berhasil dihimpun baru sekitar Rp 200 miliar.
"Potensi kita untuk royalti di Indonesia kami sepenuhnya bisa mencapai angka Rp 2,5 sampai Rp 3 triliun. Tapi hari ini kami baru melakukan kita besarkan royalti kita maupun digital itu masih Rp 200 miliar," ujarnya.
Menurutnya. angka ini masih sangat jauh dibandingkan Malaysia yang memiliki populasi hanya sekitar 34 juta jiwa, tetapi sudah mampu mengumpulkan royalti hingga Rp600 miliar.
"Kita kalah dengan Malaysia dengan penduduk 34 juta. Mereka sudah mampu mengkolek Rp 600 miliar," pungkasnya.