Indonesia berpeluang tingkatkan penerimaan cukai, ini syaratnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia sebenarnya mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan dari cukai rokok dengan cara menyederhanakan struktur tarifnya.
Desakan agar pemerintah menyederhanakan struktur cukai rokok terus menguat. Proses penyederhanaan ini diyakini dapat meningkatkan penerimaan negara asalkan tidak ada kebijakan-kebijakan yang kontradiktif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia sebenarnya mempunyai peluang untuk meningkatkan penerimaan dari cukai rokok dengan cara menyederhanakan struktur tarifnya.
Salah satunya kebijakan batasan produksi 3 miliar batang untuk masing-masing segmen rokok buatan mesin. Hal ini malah menjadi bumerang bagi penerimaan pemerintah karena yang seharusnya ada perusahaan yang sudah harus membayar tarif cukai yang paling tinggi, tetapi karena ada mekanisme 3 miliar batang, akhirnya mereka masih bisa menikmati tarif cukai Golongan 2 yang lebih rendah.
"Dengan dinaikan threshold menjadi 3 miliar, dia malah tetap menikmati tarif yang rendah. Padahal 3 miliar batang itu kalau kami menghitung, omsetnya setara dengan Rp 2,4 triliun. Dengan omzet sebesar itu, jelas adalah perusahaan besar yang sudah harus bayar tarif cukai tertinggi golongan 1," ucap Yustinus di Jakarta, Rabu (27/9).
Menurut Yustinus, penyederhanaan struktur tarif itu penting supaya persaingan di industri itu adil. "Pemain besar ya bermain dengan pemain besar," katanya.
Di berbeda kesempatan, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Nadjib juga menyampaikan kekhawatiran yang serupa. Nadjib mengkritisi penerapan batas produksi 3 miliar batang untuk rokok buatan mesin merupakan formulasi kebijakan yang tidak tepat karena hanya menimbulkan celah-celah yang dapat digunakan pabrikan.
"Saya mengkritisi bahwa menerapkan hal tersebut kurang tepat karena kalau hitungan-hitungan secara otomatis 2,99 miliar batang juga masih dibawah tiga miliar batang kan."
Nadjib pun meminta kepada pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang menyangkut batasan produksi agar nantinya persaingan di industri itu adil dan penerimaan Negara dapat lebih optimal.
"Itulah makanya kita perlu formulasi ulang terkait batasan-batasan dan regulasi. Bagaimana kita mengklasifikasi itu yang kemudian adil buat industri dan juga menguntungkan buat pemerintah."
Baca juga:
Jumlah rokok ilegal beredar di RI capai 12,14 persen
Bertemu DPR, produsen rokok titip pesan untuk Sri Mulyani soal cukai
Pemerintah harus hati-hati tetapkan cukai rokok, ini dampak buruknya
Impor tembakau akan dibatasi, pabrik rokok kecil terancam gulung tikar