Impor tembakau akan dibatasi, pabrik rokok kecil terancam gulung tikar
Merdeka.com - Wacana pembatasan impor tembakau oleh Kementerian Perdagangan berpotensi mengancam kelangsungan hidup ratusan pabrikan rokok kecil serta ratusan ribu buruh yang bekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT). Dalam beleid yang rencananya akan diterbitkan pada akhir Agustus 2017, arus impor beberapa varian tembakau, termasuk Virginia dan Orientala akan dibatasi.
Padahal, kedua varian ini paling banyak digunakan untuk rokok jenis mild, namun tidak dapat dibudidayakan di dalam negeri. Akibatnya, para pabrikan rokok kecil yang banyak memproduksi jenis rokok ini terancam kegiatan produksinya.
"Kalau pembatasan ini dipaksakan, tentu banyak pabrikan yang jadi korban," kata Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Suhardjo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM), Sudarto mengatakan, pembatasan impor tembakau juga turut mengancam penghidupan para buruh. Aturan ini berpotensi menyebabkan pabrikan mengalami kekurangan pasokan bahan baku.
"Ketika pasokan berkurang, otomatis akan ada pengurangan volume produksi. Hal ini berdampak pada pekerja," kata Sudarto.
Bahkan, Sudarto khawatir pembatasan ini akan menyebabkan pabrikan rokok, terutama yang kecil akan gulung tikar sehingga buruh rokok kembali menjadi korban. "Kenapa kami yang selalu dikorbankan oleh berbagai kebijakan?" tanya Sudarto. Padahal, buruh rokok juga adalah rakyat Indonesia yang perlu dilindungi pemerintah.
Selain itu, baik Suhardjo dan Sudarto juga mengkritik bahwa beleid ini dibuat tanpa didukung oleh data yang kuat. "Bagaimana Kementerian Perdagangan bisa merekomendasikan impor atau tidak jika Kementerian Pertanian belum ada data yang valid mengenai jumlah impor," kata Sudarto.
Sementara itu, Suhardjo mengatakan, Kementerian Perdagangan semestinya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam membuat aturan ini dengan melihat realita yang ada. "Bukan langsung membuat keputusan dan aturan seperti itu," kata Suhardjo.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur tata niaga impor tembakau, yang salah satu poin utamanya adalah mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri terus mengalami penurunan.
"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke seperti ditulis Antara di Jakarta, Rabu (7/6).
Kementerian Perdagangan menyiapkan payung hukum untuk pengaturan tata niaga impor tembakau tersebut berupa peraturan menteri perdagangan. Diharapkan, pada 2017 aturan tersebut bisa rampung untuk segera diberlakukan. "Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain," ujar Oke.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya