Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jumlah rokok ilegal beredar di RI capai 12,14 persen

Jumlah rokok ilegal beredar di RI capai 12,14 persen Rokok. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar pertemuan dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) di Ruang Sidang Badan Anggaran, Gedung Nusantara II, Senin (11/9).

Dalam pertemuan ini, Gaprindo menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan industri rokok di Tanah Air. Salah satu hal yang menjadi keluhan Gaprindo adalah makin meningkatnya jumlah rokok ilegal.

Ketua Gaprindo, Muhaimin Mufti mencatat, jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 12,14 persen dari total produksi rokok. Angka ini juga berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada pada 2016, yang juga menjadi rujukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Jadi rokok ilegal itu jumlahnya mencapai 12,14 persen. Angka itu kurang lebih sama dengan hasil survei UGM," ungkap Mufti.

Menurutnya, salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah dengan cara menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi.

"Kalau cukai naik, harga (rokok) naik. Kalau konsumen daya beli belum baik, mereka akan turun belinya atau kurangi konsumsi atau mereka beli yang lebih murah dan yang murah itu kalau diturun-turunkan, jadi (beli rokok) yang ilegal," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP