LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps

Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan suku bunga simpanan bank yang menunjukkan penurunan. Serta, adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

2017-09-14 12:59:21
LPS
Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan dalam Rupiah sebesar 25 basis poins (bps) untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum adalah 6 persen (Rupiah) dan 0,75 persen (valas). Sedangkan, untuk Bank Perkreditan Rakyat adalah 8,50 persen (Rupiah).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan hal ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan suku bunga simpanan bank yang menunjukkan penurunan. Serta, adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Sementara itu stabilitas sistem keuangan juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.

"Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau oleh LPS (bank benchmark) secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 bps sejak awal tahun. Pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Agustus lalu dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 4,75 persen menjadi 4,50 persen untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, Halim mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Baca juga:
Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
April 2017, aset LPS naik 8,68 persen
Triwulan I-2017, sistem keuangan Indonesia dinilai stabil
Ini tugas Kemenkeu, BI, OJK, LPS tangkal krisis muncul di Tanah Air
Harga BBM dan listrik naik, LPS prediksi inflasi 2017 4,7 persen
Sepanjang 2016, LPS telah bayarkan klaim Rp 168,51 miliar
Hingga Mei 2017, tingkat bunga penjaminan tak akan berubah

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.