Hingga Mei 2020, Jumlah Kasus di Kapal Ikan Capai 2.782
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana mengatakan, kapal Ikan lebih banyak tertimpa masalah kemanusiaan dibandingkan jenis kapal lainnya. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sudah ada 2.782 kasus terjadi pada kapal Ikan hingga Mei 2020.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana mengatakan, kapal Ikan lebih banyak tertimpa masalah kemanusiaan dibandingkan jenis kapal lainnya. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sudah ada 2.782 kasus terjadi pada kapal Ikan hingga Mei 2020.
"Jadi paling banyak kasus pelanggaran di kapal ikan. Sesuai data Kemlu per Mei," kata Eva saat mengisi diskusi online bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5).
Dia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Kemlu kapal Ikan menduduki peringkat pertama terkait permasalahan manusia dengan 2.782 kasus. Kemudian di susul kapal Kargo 300 kasus, Kapal Tanker 73 kasus, dan kapal Pesiar 72 kasus.
Menyikapi kondisi tersebut, Eva mengklaim Kemnaker telah berupaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan ABK perikanan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah. Salah satunya dalam penyusunan RPP terutama bagi ABK yang bekerja di kapal berbendera asing.
Pihaknya juga aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) utamanya dalam proses penyaluran ABK kapal perikanan. Selain itu, adanya peningkatan kerjasama dengan ILO terkait pelaksanaan joint inspection di kapal Ikan antara pengawas ketenagakerjaan dengan marine Inspector.
Kendati demikian, pihaknya tak menampik jika sejumlah permasalahan kemanusiaan masih menimpa para ABK asal Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh sistem perlindungan hukum yang masih lemah.
Untuk itu, Eva berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera melakukan pembahasan harmonisasi RPP untuk melindungi para ABK dari permasalahan Kemanusiaan. Sebab, RPP saat ini berada di tangan Kemenkumham untuk menunggu proses harmonisasi.
"Sekarang bola panas sudah di berada di kubu Kemenkumham," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenaker Diminta Ratifikasi Konvensi ILO 188 Lindungi ABK WNI di Luar Negeri
Kemenaker Akui Aturan Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri Belum Rampung
Menaker Kebut Harmonisasi Aturan Terkait Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri
Polri akan Periksa Imigrasi Soal Paspor untuk ABK WNI di Kapal Berbendera China
China Berjanji Serius Tindaklanjuti Kasus Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut
ABK WNI di Kapal Berbendera China Belum Terima Gaji & Kerja Lebih Dari 18 Jam Sehari