Hindari premi BPJS Ketenagakerjaan, Lion Air manipulasi data gaji pegawai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto membeberkan jumlah dana yang didapat pegawai Lion Air, korban jatuhnya pesawat berseri JT 610 di Perairan Karawang. Nyatanya, ada dugaan tidak keseluruhannya mendapatkan asuransi yang sesuai.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto membeberkan jumlah dana yang didapat pegawai Lion Air, korban jatuhnya pesawat berseri JT 610 di Perairan Karawang. Nyatanya, ada dugaan tidak keseluruhannya mendapatkan asuransi yang sesuai.
Hal itu diketahui saat membandingkan besaran gaji antara pilot dan co-pilot. "Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10).
Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan menerima nominal tersebut dari pihak Lion Air langsung. Termasuk catatan gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta. "Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gaji nya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan dana kepada pegawai yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air sebesar gaji yang dilaporkan dikalikan 48. Dengan kalkulasi itu, si pilot hanya mendapatkan sekitar Rp 177 juta.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.
Ada sejumlah perusahaan yang disinyalir melakukan praktik serupa. Alasannya diduga karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan. Setiap besaran gaji karyawan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah tersebut per bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Panglima TNI ikut sisir lokasi pencarian Lion Air JT 610
Selidiki dugaan pidana jatuhnya Lion Air, Polri tunggu hasil investigasi KNKT
Pasca-kecelakaan, Lion Air klaim jumlah penumpang tak menurun signifikan
Pasca jatuhnya pesawat, Lion Air tunjuk Muhammad Rusli sebagai Plt Direktur Teknik
Tawa terakhir sang buah hati sebelum hilang bersama Lion Air JT610
Usai tragedi Lion Air JT610, pantai Tanjungpakis dipadati pengunjung
Dirut Lion Air Group Edward Sirait menunduk lesu saat melihat serpihan JT 610