LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Heboh Kabar Buruh Digaji Rp1.000 per Bulan, Menaker Turun Tangan

Isu mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.000 saat dirumahkan telah menjadi perbincangan hangat.

Kamis, 08 Mei 2025 19:10:00
buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dok kemnaker (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaanm Yassierli memberikan tanggapan mengenai kabar buruh yang hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan saat dirumahkan. Dia berpendapat bahwa masalah tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang setempat.

Yassierli juga menyatakan bahwa dia terus memantau perkembangan berita ini. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan daerah.

"Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ungkap Yassierli saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Kamis (8/5).

Isu mengenai buruh yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.000 saat dirumahkan telah menjadi perbincangan hangat. Buruh tersebut diketahui bekerja di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Advertisement

Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat. Dia mengaku telah mendengar informasi ini dari jaringan buruh dan juga dari laporan media.

"Kalau kami dari sisi Aspirasi sudah mendengar itu di berbagai media lah ya, dan juga dari kawan-kawan," kata Mirah saat dihubungi oleh Liputan6.com.

Advertisement

Mirah menambahkan bahwa buruh yang menerima upah Rp1.000 tersebut tidak termasuk dalam anggotanya. Meskipun demikian, dia mengecam tindakan perusahaan yang memberikan upah yang tidak layak kepada buruh yang dirumahkan.

"Jadi memang perusahaan ketika menyatakan itu dirumahkan, padahal dirumahkan itu atas perintah si perusahaan dan padahal juga mereka punya status sebagai pekerja di sana, maka gak boleh mereka menghilangkan upahnya kecuali atas kesepakatan," jelas Mirah.

Dia juga menekankan pentingnya adanya proses negosiasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja jika terdapat situasi tertentu. Misalnya, ketika perusahaan harus merumahkan pekerjanya karena penurunan pendapatan yang signifikan atau kerugian.

"Tapi kalau tiba-tiba dirumahkan lalu diberi upah Rp1.000 per bulan itu pelecehan, penistaan, pengginaan terhadap pekerja buruh dan juga terhadap kemanusiaan," tegasnya.

Mirah mengaku telah menemukan kasus yang lebih parah. Terdapat banyak laporan mengenai buruh yang dirumahkan tanpa menerima upah sama sekali dari perusahaan. Karena tekanan tersebut, banyak pekerja yang terpaksa mengundurkan diri, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon.

Butuh Tindakan Tegas

Mirah mengharapkan agar pemerintah memperhatikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Dia mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan yang berlaku.

"Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat di daerah tersebut ya harus proaktif, mereka harus datang ke perusahaan untuk mengingatkan dan memberikan sanksi."

Advertisement

Menurutnya, jika masalah ini dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah, dalam tanda kutip, terlibat dalam kerja sama dengan perusahaan yang melanggar. "Pemerintah harus melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Berita Terbaru
  • Petani di OKU Bacok Tetangga Cuma Gara-Gara Pemasangan Jaringan WiFi
  • KEPP Otsus Papua Tekankan Kualitas dan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis Papua
  • Pemerintah Siapkan 280 Juta Bibit Kakao dan Kelapa, Perkuat Pengembangan Perkebunan Nasional
  • I.League Umumkan Hasil Penilaian Stadion untuk Championship 2026/27
  • Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan Tambang Ilegal, Gandeng APH untuk Penertiban
  • berita update
  • buruh
  • kemnaker
  • menaker
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
A
Reporter Arief Rahman Hakim, Agustina Melani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.