Hati-hati, ini bahaya mengintai penggunaan tanda tangan digital palsu
"Di California, seorang pengacara ditolak gugatannya oleh pengadilan karena menggunakan tanda tangan digital. Penyebabnya karena pengadilan menganggap sistem dan teknologinya rapuh dan tidak bisa menggantikan tanda tangan basah."
CEO and Founder Privy Identitas Digital (PrivyID), Marshall Pribadi membenarkan adanya kasus tanda tangan palsu digital. Walaupun bukan terjadi di Indonesia, tanda tangan palsu ini memicu timbulnya banyak masalah.
"Di California, seorang pengacara ditolak gugatannya oleh pengadilan karena menggunakan tanda tangan digital. Penyebabnya karena pengadilan menganggap sistem dan teknologinya rapuh dan tidak bisa menggantikan tanda tangan basah," ungkapnya saat di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/5)
Marshall mengatakan, persoalan lainnya juga terjadi di Denver yang mengakibatkan calon jaksa agung dari partai Demokrat gagal mengikuti pemilihan. Karena menurutnya, separuh dari tanda tangan digital yang yang dia kumpulkan dalam petisi, tidak bisa di verifikasi terhadap identitas si penanda tangan.
"Sementara di Italia, saham perusahaan tiba-tiba berpindah tangan ke orang lain karena diakali oleh oknum akuntan, yang mengaktifkan tanda tangan digital menggunakan fotokopi KTP," imbuhnya.
Atas kejadian itu, Marshall mengatakan perlu adanya edukasi terhadap masyarakat untuk lebih lebih mengetahui fungsi tanda tangan itu sendiri. Di mana dalam hal ini, kata dia ada dua fungsi tanda tangan pada kertas yakni, membuktikan indentitas tandatangan dan menjaga integritas tandatangan.
"Kalau kita oret-oret di kertas, jadi fungsinya ada dua memastikan si penandatangan tidak bisa menyangkal. Kedua memastikan segala perubahan dokumen setelah diketahui dapat dipahami," imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, ada tiga jenis tanda tangan digital. Pertama yakni Simple. Di mana jenis tersebut tidak terenkripsi dan tidak mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Kemudian tidak merujuk ke identitas yang terverifikasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Misalnya, tandatangan basah yang dipindai email, signature, centang kotak syarat dan ketentuan," imbuhnya.
Kedua lanjut dia, adalah Basic di mana jenis ini mampu menunjukkan perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani. Namun tidak bisa merujuk ke identitas yang terverifikasi. "Tidak memiliki kekuatan hukum ciri-cirinya yakni penyedia tanda tangan digital yang menerima pendaftaran hanya melalui email," kata dia.
Terakhir, kata Marshall adalah Advanced & Qualified, di mana jenis ini dinilai paling kuat. Mampu terenkripsi menunjukkan segala perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani dan tandatangan digital melekat secara unik ke satu identitas yang terverifikasi.
"Memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kalau orang mau daftar wajib harus menggunakan KTP-nya, harus bisa dipastikan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada orang lain yang mengakui contohnya e-estonia, PrivyID," ujarnya.
Sebagai informasi, PrivyID sebagai perusahaan yang didirikan di Jakarta pada 2016 lalu merupakan salah satu penyedia identitas tanda tangan digital. PrivyID telah memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia.
Baca juga:
Perusahaan penyedia tanda tangan digital ini target 5 juta pengguna di 2019
Pertamina gandeng Mastercard dukung gerakan non tunai
Fintech AwanTunai beri pinjaman untuk perbaiki motor, beli ponsel hingga susu bayi
BI: Masih ada 5 perusahaan uang elektronik Indonesia dimiliki asing
Bos OJK sebut Indonesia berpotensi jadi pusat fintech dunia