Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI: Masih ada 5 perusahaan uang elektronik Indonesia dimiliki asing

BI: Masih ada 5 perusahaan uang elektronik Indonesia dimiliki asing Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai uang elektronik. Dalam aturan tersebut, beberapa indikator telah dimasukkan, seperti salah satunya mengenai komposisi saham penerbit (LSB).

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Onny Wijanarko mengatakan, mengenai komposisi saham penerbit uang elektronik sekurang-kurangnya 51 persen harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

"Saat ini setidaknya ada 20 perusahaan uang elektronik yang mengajukan izin. Sementara yang masih dominan dimiliki asing dan harus menyesuaikan itu ada 5," kata Onny di gedung Bank Indonesia, Senin (7/5/2018).

Hanya saja, Onny tidak dapat menyebutkan semua perusahaan tersebut baik yang tengah mengajukan izin dan yang perlu melakukan penyesuaian kepemilikan saham.

"Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan secara umum mendorong peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran," tambah Onny.

Selain itu, aturan main ini sejalan dengan pengaturan komposisi kepemilikan saham bagi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring dan penyelesaian akhir yang telah diatur dalam PBI No 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Dalam rangka penyesuaiannya, BI memberikan waktu paling lama enam bulan kepada perusahaan untuk melakukannya. Jika tidak, BI tak akan memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP