LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hari ini, penerimaan uang tebusan Tax Amnesty baru 1,3 persen

Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 102 triliun.

2016-08-28 09:30:00
Tax amnesty
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) baru mencapai Rp 2,12 triliun, atau baru sebesar 1,3 persen dari target pemerintah.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 1,78 triliun, dan Rp 122 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar, dan Rp 212 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 102 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 80,1 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 14 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 7,66 triliun. Padahal, target repatriasi aset amnesti pajak mencapai Rp 1.000 triliun hingga saat program berakhir nanti atau pada 31 Maret 2017.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 102 triliun tersebut berasal dari 15.515 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga:
Bank BJB sebagai salah satu bank persepsi dalam program tax amnesty
Bos Pajak: Tak ikut tax amnesty, kena denda 200 persen
Amnesti pajak, Sri Mulyani catat 4 pertanyaan terbanyak masyarakat
360 orang di Bogor, Depok, dan Bekasi daftar pengampunan pajak
REI: Dana repatriasi masuk properti pilihan aman
Terungkap penyebab pajak dari para artis masih minim
Ini perhitungan pajak bagi para artis

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.