Bos Pajak: Tak ikut tax amnesty, kena denda 200 persen
Merdeka.com - Pemerintah terus mengoptimalkan program pengampunan pajak (tax amnesti). Salah satu tujuannya dapat menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat ini terdapat 6.000 data orang Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri. Ken pun mengancam untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar 200 persen apabila para orang Indonesia itu tak ikut pengampunan pajak.
"Saya punya data itu. Itu yang akan saya pake kalau nanti mereka pilih 2 persen apa 200 persen (kalau tidak ikut tax amnesty)," ujar Ken di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam.
Ken memperkirakan para wajib pajak mulai akan mendaftarkan program tersebut pada bulan depan karena cukup memakan proses adminitrasi.
"Perlu proses lah. Ya mungkin September," imbuhnya.
Ken juga menegaskan, para wajib pajak harus berhati-hati bila tidak mengikuti program tax amnesty yang dilangsungkan sampai dengan 31 Maret 2017 tersebut. "Belum (semua), tapi yang berjanji banyak," tegas Ken.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.
Baca SelengkapnyaLaporan itu bagus apabila diproses oleh Bawaslu, karena sumber datanya dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaPAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyimpan data penduduk yang bersedia direlokasi.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca Selengkapnya