Harga Emas Antam Turun Rp48 Ribu per Gram, Investor Wajib Tahu
Harga emas Antam turun signifikan Rp48 ribu per gram pada Jumat ini, mencapai Rp3,12 juta per gram, memengaruhi nilai investasi dan transaksi jual beli emas.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas di seluruh Indonesia, terutama yang memantau pergerakan pasar komoditas.
Melansir laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp48.000 per gram, dari semula Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram. Perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar global dan domestik yang perlu dicermati oleh pelaku pasar.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut merosot. Harga buyback turun Rp50.000, dari Rp2.989.000 menjadi Rp2.939.000 per gram, memberikan gambaran menyeluruh tentang nilai aset emas saat ini.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam Terbaru
Penurunan harga emas Antam pada Jumat, 30 Januari 2026, mencapai Rp48.000 per gram, menjadikan harga jual berada di level Rp3.120.000 per gram. Angka ini menunjukkan pergerakan pasar yang cukup dinamis di awal tahun, mempengaruhi keputusan investasi banyak pihak.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas batangan Antam juga mengalami koreksi. Para pemegang emas yang ingin menjual kembali asetnya kini akan menerima Rp2.939.000 per gram, turun Rp50.000 dari harga sebelumnya.
Perubahan harga ini penting untuk dicermati oleh masyarakat yang berinvestasi pada instrumen emas. Informasi ini dapat menjadi pertimbangan strategis dalam mengambil keputusan transaksi jual beli emas, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Aturan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas
Setiap transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk tidak luput dari ketentuan pajak yang berlaku. Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif berbeda. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen dari total pembelian. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam per Gramasi
Fluktuasi harga emas Antam tidak hanya mempengaruhi harga per gram standar, tetapi juga seluruh pecahan gramasi yang tersedia. Investor dapat memilih berbagai ukuran emas batangan sesuai kebutuhan dan anggaran, mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar.
Harga yang tercantum di laman Logam Mulia Antam mencakup berbagai pecahan. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, semuanya mengalami penyesuaian harga seiring dengan pergerakan harga emas global dan domestik.
Penting bagi calon pembeli atau penjual untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan informasi harga terkini. Hal ini memastikan transparansi dan akurasi dalam setiap transaksi emas, serta membantu investor membuat keputusan yang tepat.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru pada Jumat, 30 Januari 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.610.000
- Harga emas 1 gram: Rp3.120.000
- Harga emas 2 gram: Rp6.180.000
- Harga emas 3 gram: Rp9.245.000
- Harga emas 5 gram: Rp15.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp30.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp76.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp153.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp306.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp765.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.530.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Sumber: AntaraNews