Harga Emas Antam Stabil di Rp2,839 Juta per Gram pada Sabtu, 9 Mei 2026
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, harga emas Antam terpantau stabil di angka Rp2.839.000 per gram, begitu pula dengan harga buyback yang tidak mengalami perubahan. Investor emas Antam perlu memahami detail pajak penjualan dan pembelian yang berlaku sesuai regulasi.
Jakarta, 9 Mei 2026 – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026, dilaporkan tidak mengalami pergerakan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.58 WIB, harga emas Antam tetap stabil di level Rp2.839.000 per gram. Kondisi ini memberikan sinyal stabilitas bagi para investor dan pegiat pasar emas di awal akhir pekan ini.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga terpantau tidak bergerak. Nilai buyback tetap berada di angka Rp2.644.000 per gram, menunjukkan konsistensi di pasar. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.
Stabilitas harga ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli emas. Pemahaman mengenai harga yang berlaku serta regulasi pajak yang menyertainya sangat krusial. Transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan, memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh setiap individu.
Pajak Transaksi Emas Antam: Ketentuan dan Implikasinya
Setiap transaksi penjualan dan pembelian emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mencakup semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pemahaman mendalam tentang ketentuan pajak ini sangat penting bagi para investor emas.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga terdapat potongan pajak PPh 22. Pembeli emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Sabtu, 9 Mei 2026:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.469.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.839.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.618.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.402.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.970.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp69.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp139.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp278.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp695.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.389.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000
Data harga ini penting bagi calon pembeli untuk merencanakan investasi mereka. Fluktuasi harga emas dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan kebijakan moneter. Oleh karena itu, memantau pergerakan harga secara berkala adalah langkah bijak bagi setiap investor emas.
Sumber: AntaraNews