Harga Emas Antam Melonjak Rp25 Ribu pada Sabtu, Tembus Rp2,799 Juta per Gram
Harga Emas Antam melonjak Rp25.000 per gram pada Sabtu, 30 Mei 2026, mencapai Rp2.799.000. Kenaikan ini menarik bagi investor, simak detail lengkapnya.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada perdagangan Sabtu, 30 Mei 2026. Kenaikan ini membawa harga emas Antam menembus angka Rp2.799.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp2.774.000. Peningkatan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para investor dan pegiat pasar komoditas logam mulia.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.02 WIB, harga emas Antam tercatat melonjak sebesar Rp25.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan. Kini, harga buyback berada di posisi Rp2.609.000 per gram, memberikan potensi keuntungan lebih bagi pemilik emas.
Fluktuasi harga emas Antam memang kerap terjadi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dinamika pasar global maupun domestik. Kenaikan harga ini diprediksi akan memicu minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen emas. Namun, penting untuk memahami mekanisme transaksi dan pajak yang berlaku agar investasi berjalan optimal.
Kenaikan Harga Emas Antam dan Rincian Terbaru
Pada hari Sabtu ini, 30 Mei 2026, harga emas Antam menunjukkan performa yang menggembirakan dengan kenaikan Rp25.000 per gram. Peningkatan ini menempatkan harga jual emas Antam di level Rp2.799.000 per gram. Kenaikan ini berpotensi menarik perhatian investor yang mencari aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian positif. Tercatat, harga buyback naik menjadi Rp2.609.000 per gram. Pergerakan harga ini memberikan indikasi positif bagi mereka yang berencana untuk melepas kepemilikan emasnya.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan gramasi yang tersedia di laman resmi Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.449.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.799.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.538.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.282.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.770.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.485.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp274.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp685.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.369.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan, termasuk emas Antam, dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang mengatur PPh untuk semua jenis emas dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram. Pemahaman mengenai aspek pajak ini sangat penting bagi setiap investor emas.
Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.
Ketika melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang berbeda. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Bagi non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen, dan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, menjamin kepatuhan pajak.
Sumber: AntaraNews