LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Harapan Pengusaha Soal Perlindungan Produk Tekstil

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyebut fokus perlindungan produk tekstil dalam negeri paling dibutuhkan bukan di hulu atau hilir, melainkan di tengah-tengah (midstream).

2019-10-30 19:05:06
Tekstil
Advertisement

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyebut fokus perlindungan produk tekstil dalam negeri paling dibutuhkan bukan di hulu atau hilir, melainkan di tengah-tengah (midstream).

Sebab, hilir Indonesia masih bisa ekspor, sementara dari segi bahan baku masih terkait kuat dengan impor cotton dari Amerika Serikat (AS).

"Saya kira yang paling mendesak itu industri kain. Midstreamnya. Terpuruk sekali sekarang, kan?. Garmen kan sudah bisa ekspor. Kainnya ditolong dulu dong supaya kain kita bisa bersaing" jelas Suharno di diskusi tekstil INDEF, Rabu (30/10).

Advertisement

Peneliti INDEF Esther Sri Astuti juga mendukung penahanan impor, tetapi dia menjelaskan bahwa industri hulu Indonesia masih perlu impor.

"Impor itu direm, jangan terlalu banyak impor, tetapi industri hulunya kan kita masih perlu. Kemudian jangan impor produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, itu kan susah nantinya industri tekstil dalam negeri," ujar Esther.

Terkait standar ukur safeguard, Suharno setuju agar langsung volumenya saja yang dihitung agar tidak ada manipulasi. Pihak Kementerian Perdagangan pun menyebut akan mengukur volumenya.

Advertisement

Akan tetapi, pihak Kemendag belum bisa memastikan kapan regulasi safeguard bisa selesai. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kasan menyebut proses di Kemendag sudah selesai dan tinggal menunggu penetapan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan perlindungan perdagangan dari banjirnya serbuan produk impor atau safeguard tinggal menunggu tandatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan adanya safeguard, nantinya impor tekstil akan dipungut bea masuk.

"Ya kalau sudah di tandatangan kan berarti tinggal di Kemenkeu. Diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).

Airlangga tidak merinci apa saja produk yang dilindungi dengan adanya safeguard tersebut. Meski demikian, dia memastikan seluruh proses industri tekstil akan diatur. "Mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi. Itu belum final," jelasnya.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Aturan Perlindungan Produk Tekstil Lokal Tunggu Persetujuan Sri Mulyani
Sejak 2018, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp91 Miliar
Aturan Impor Tekstil Bakal Direvisi, Ini Perubahannya
Pengusaha Ingin Jokowi Buat Kementerian Tekstil
Kemenkeu akan Revisi Ketentuan Kelompok Produk Tekstil
Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kebocoran Impor Tekstil Lewat Pusat Logistik Berikat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.