LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hambat investasi, aturan perpanjangan SIUP dihapus

Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan. Aturan penghapusan perpanjangan SIUP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlama.

2017-02-17 16:07:59
Kemendag
Advertisement

Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan aturan penghapusan perpanjangan SIUP ini hanya berlaku untuk perusahaan yang terlama.

"Pokoknya kalau baru iya harus ada izin SIUP, itu ada UU wajib terbitkan izin usaha, tapi kalau dia (perusahaan) sudah ada ngapain lagi, kita mau koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait," ujar Karyanto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (17/2).

Advertisement

Dia menegaskan selama ini banyak perusahan-perusahan yang mengurus SIUP dan menghambat investasi. Sehingga, nanti jika SIUP ini dihapus para pengusaha tidak perlu lagi perpanjang dalam waktu satu tahun.

"Misalnya punya KTP masa sih tiap tahun perpanjang atau 5 tahun kenapa sih gak seumur hidup, dulu siup itu sumur hidup," jelasnya.

Dengan penghapusan izin perpanjang SIUP banyak para pengusaha yang menanggapi dengan positif. "Iya tentu kita probisnislah. Tentunya itu pak menteri mengatakan saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," tegasnya.

Advertisement

Karyanto menambahkan pemerintah akan melakukan segala cara untuk memudahkan para pengusaha untuk berbisnis di Indonesia agar investasi meningkat.

"Ya dampaknya pasti lah pokoknya kita apa yang tugas perdagangan, cara apapun ditempuh untuk memudahkan bisnis asalkan enggak melanggar aturan, kalau membuat ketat ya sudah," pungkasnya.

Baca juga:
Genjot kemudahan berbisnis, aturan perpanjangan SIUP dihapus
Harga gula dipatok Rp 12.500 per Kg untungkan konsumen dan ritel
Kerja sama IEU CEPA matikan usaha sektor perikanan & pertanian
Mendag Enggartiasto lantik enam pejabat eselon satu
Kemendag: Genjot daya saing, Indonesia harus punya country branding
Jokowi: Saya tak mau pasar tradisional kalah dibanding supermarket
Kepala BPS: Penetapan harga gula bisa tekan inflasi

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.