Genjot kemudahan berbisnis, aturan perpanjangan SIUP dihapus
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, penghapusan aturan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB).
"Segera akan disebarkan surat edarannya. Minggu depan sudah dihapuskan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).
Dia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada perusahaan lama bukan baru. "Kalau dia sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang," tuturnya.
Menurutnya, aturan ini sudah mendapat restu dari Menko Perekonomian Darmin Nasution. Maka dari itu, implementasi bisa dilakukan secepatnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya