Gudang Garam Gelar RUPST Juni 2026, Simak Agenda Pentingnya
PT Gudang Garam Tbk mengumumkan rencana untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada bulan Juni.
PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) mengundang semua pemegang saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026. Rapat ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Grand Surya Hotel yang terletak di Jalan Dhoho No. 95, Kediri, Indonesia.
Menurut Keterbukaan Informasi BEI yang dirilis pada Selasa (19/5/202), dalam agenda rapat tahun ini, terdapat enam mata acara utama yang akan dibahas. Acara tersebut mencakup persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba, serta perubahan susunan pengurus dan penyesuaian anggaran dasar perusahaan. Sejumlah agenda ini juga berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada mata acara pertama, Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham mengenai Laporan Tahunan yang menjelaskan jalannya usaha selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Agenda ini diadakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, pada agenda kedua, Perseroan akan memaparkan kinerja keuangan untuk tahun buku 2025, termasuk laporan laba rugi dan neraca perusahaan.
Dalam rapat tersebut, manajemen akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sementara itu, agenda ketiga berkaitan dengan persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata acara ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tentang pembagian dan penggunaan laba perusahaan.
Perubahan Kepengurusan dan Penunjukan Akuntan Publik
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini, Gudang Garam juga akan membahas perubahan dalam susunan pengurus Perseroan. Agenda keempat ini diadakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Dewan Komisaris.
Perubahan susunan pengurus merupakan hal yang sangat penting dalam RUPST emiten, karena hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung strategi bisnis Perseroan di masa mendatang. Meskipun demikian, hingga saat ini, Perseroan belum mengungkapkan nama-nama calon pengurus yang akan diusulkan dalam rapat tersebut.
Selain itu, Perseroan juga akan meminta persetujuan dari para pemegang saham mengenai penunjukan Akuntan Publik yang akan bertanggung jawab untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan. Agenda ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Penyesuaian Anggaran Dasar Sesuai KBLI 2025
Pada agenda keenam, Perseroan berencana untuk mengajukan perubahan pada ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar yang berkaitan dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perusahaan. Perubahan ini perlu dilakukan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Penyesuaian terhadap KBLI menjadi krusial bagi perusahaan publik karena berkaitan dengan pengklasifikasian kegiatan usaha yang terdaftar secara resmi. Dengan adanya pembaruan pada regulasi KBLI 2025, banyak emiten yang perlu menyesuaikan anggaran dasar mereka agar tetap mematuhi ketentuan terbaru dari pemerintah.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ini, Gudang Garam diharapkan dapat mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk berbagai agenda strategis perusahaan. Agenda tersebut mencakup pengesahan laporan keuangan serta penyesuaian kegiatan usaha yang mendukung kelangsungan operasional Perseroan di tengah perubahan regulasi dan dinamika industri yang ada. Dengan langkah ini, diharapkan perusahaan dapat terus beradaptasi dan tumbuh dalam lingkungan yang semakin kompetitif.