Genjot kepatuhan pengusaha, DJP komitmen beri pendampingan pembayaran pajak UMKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama, mengatakan pihaknya akan mendampingi pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) dalam proses pelaporan pajaknya. Dia menjelaskan saat ini ada dua opsi yang dapat dipilih oleh UMKM dalam pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama, mengatakan pihaknya akan mendampingi pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) dalam proses pelaporan pajaknya. Dia menjelaskan saat ini ada dua opsi yang dapat dipilih oleh pelaku UMKM dalam pembayaran pajak, yakni skema final dan pembukuan.
"Kita akan lakukan pendampingan pada pengusaha UMKM agar benar-benar efektif dan membantu mereka," tutur dia di sela-sela diskusi Vox Point Indonesia, Jakarta, Jumat (23/3).
Pemerintah telah menurunkan besaran pajak UMKM menjadi 0,5 persen. "Itu harus dari awal saya mau pakai skema final atau skema pembukuan. Itu sedang dibahas, kita berikan opsi itu. Nanti implementasi tergantung WP sendiri, kalau tidak mau final, tentu harus pakai pembukuan," ungkapnya.
Dalam skema pembukuan, WP UMKM diharuskan untuk mencatat secara mendetail soal neraca keuangannya. "Apa penghasilan dia harus dicatat, ada bukti dicatat, semua biaya. Kalau final tidak perlu. Berapa pun penjualan dia, langsung 0,5 persen," katanya.
Baca juga:
Pemerintah permudah skema pembayaran pajak UKM
Keberatan bayar pajak, 96 persen UMKM dalam negeri belum berbadan hukum
Pemerintah turunkan pajak UMKM jadi 0,5 persen
Cerita serunya tawar-menawar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani soal pajak UKM
Ini daftar insentif ala Presiden Jokowi untuk tingkatkan investasi
Pemerintah gandeng Facebook Cs pungut pajak UKM jualan di medsos
Pajak pengusaha UKM online dan offline seragam menjadi 0,5 persen