Perajin tengah membuat patung angsa di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1 persen per bulan dari jumlah omset, menjadi 0,5 persen dalam bulan ini.