Perajin membuat pola tas ransel di sebuah rumah produksi, Jakarta, Selasa (20/3). Selain menurunkan pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen, Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan mempermudah skema pembayaran pajak penghasilan Usaha Kecil Menengah (UKM), antara bersifat final dan reguler sehingga pelaku UKM dapat menggunakan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.