Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap membayar sanksi sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap membayar sanksi sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Total semua sekitar Rp1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Askhara di Jakarta, Minggu (30/6).
Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan denda kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengenaan denda juga diberikan kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp100 juta. Terakhir, BEI pun menjatuhkan sanksi Rp250 juta kepada perseroan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan pada Kuartal I 2019. Sehingga total uang denda yang harus dibayar Garuda yakni Rp 1,25 miliar.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019. "Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan berargumen apa yang telah disampaikan OJK," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fakta-Fakta Kesalahan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga Dikenakan Sanksi
OJK: Sanksi Garuda Indonesia untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Saham Garuda Indonesia Bakal Dibekukan?
BUMN Perintahkan Garuda Indonesia Lakukan Audit Interim dengan KAP Berbeda
OJK Belum Pastikan Laporan Keuangan Garuda Ada Unsur Kesengajaan
Sanksi Pembekuan Izin Akuntan Publik Auditor Garuda Indonesia Berlaku 27 Juli 2019