LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gadai swasta diberi waktu 2 tahun untuk urus izin resmi ke OJK

OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi usaha pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan untuk melakukan pendaftaran.

2016-10-04 15:27:49
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani mengatakan bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, akan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

"Kami memberikan masa transisi untuk register bagi pegadaian swasta yang ada selama dua tahun (29 Juli 2016 - 29 Juli 2018)," ujar Firdaus di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10).

Advertisement

Selain itu, pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan izin perusahaan pegadaian dalam jangka tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan. Jika hingga waktu tersebut pelaku usaha pegadaian belum mengajukan izin, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku.

"Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini," jelasnya.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diterbitkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pegadaian kepada OJK.

Advertisement

Firdaus berharap masyarakat dapat melakukan transaksi jasa gadai yang telah terdaftar di otoritas. Pasalnya, mayoritas gadai swasta ini izinnya ilegal. "Masyarakat hendak gunakan jasa gadai teregristrasi. Supaya bisa diberikan perlindungan," pungkas Firdaus.

Baca juga:
Ini aturan baru OJK soal usaha pegadaian swasta di Tanah Air
Banyak TPPU tak terdeteksi, KPK-PPATK-OJK-perbankan gelar pertemuan
Transaksi keuangan nantinya bisa gunakan tanda tangan elektronik
OJK: Aset asuransi jiwa tumbuh terendah dalam 5 tahun terakhir
OJK: Meski banyak tantangan, keuangan syariah RI masih menjanjikan
OJK: Kinerja perbankan di Solo masih baik meski kredit macet tinggi
OJK bakal siapkan SDM tangguh kembangkan industri keuangan syariah

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.