Fungsi Reasuransi, Penjaga Potensi Gagal Bayar dan Dukung Pengelolaan Struktur Modal
Kemudian muncul konsep capital management melalui reasuransi sebagai alternatif strategis dalam penambahan penguatan modal.
Industri perasuransian menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Melalui fungsi perlindungan risiko, industri ini tidak hanya memastikan keberlanjutan bisnis sektor riil, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 23 Tahun 2023 tentang peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan ini menegaskan bahwa pada tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar bagi perusahaan reasuransi.
Kebijakan ini mendorong industri untuk memperkuat modal, baik melalui strategi organik seperti peningkatan kualitas aset dan laba ditahan maupun strategi anorganik berupa injeksi modal baru dari pemegang saham maupun investor strategis.
Namun, sebagai industri yang bersifat highly capital intensive dan highly regulated, keberlangsungan usaha asuransi dan reasuransi sangat bergantung pada kekuatan permodalan dan tata kelola yang kokoh. Pemanfaatan produk reasuransi bertujuan memberi capital relief, mengoptimalkan struktur modal, dan menurunkan kebutuhan modal berbasis risiko sehingga perusahaan dapat memenuhi persyaratan pengawas tanpa mengorbankan kapasitas bisnis.
Kemudian muncul konsep capital management melalui reasuransi sebagai alternatif strategis dalam penambahan penguatan modal. Melalui pemanfaatan instrumen reasuransi, perusahaan dapat menurunkan liabilitas, memperkuat kapasitas modal, serta membuka ruang bagi ekspansi bisnis yang berkelanjutan.
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menyatakan, beberapa manfaat utama capital management melalui reasuransi antara lain adalah memberikan capital relief dan optimasi solvabilitas, di mana reasuransi mampu mengurangi risiko bersih perusahaan sehingga kebutuhan modal berbasis risiko menjadi lebih rendah.
"Selain itu, capital management melalui reasuransi juga membantu menurunkan probabilitas pailit dengan cara mengurangi variabilitas pembayaran klaim sehingga perusahaan lebih terjaga dari potensi gagal bayar. Dari sisi keuangan, reasuransi mendukung pengelolaan struktur modal dan leverage dengan menyeimbangkan ekuitas, kewajiban, serta risiko secara lebih optimal," ungkap Benny di Jakarta, Rabu (1/10).
"Tidak hanya itu, stabilitas risiko yang lebih baik juga menghasilkan penilaian positif dari investor maupun lembaga pemeringkat, sehingga tercipta efisiensi dan biaya modal yang lebih rendah bagi Perusahaan," tambah Benny.
Perkuat Wawasan Ekosistem
Dalam rangka mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai capital management melalui reasuransi, Indonesia Re akan menyelenggarakan forum diskusi Insurance Industry Dialogue dengan mengangkat tema 'Enhancing The Resilience of Insurance Industry: Synergizing Capital Management and GRC'.
Forum ini bertujuan memperkuat wawasan ekosistem industri perasuransian terkait praktik internasional, kerangka pengawasan, dan aspek legal dari penerapan capital management melalui reasuransi.
Acara tersebut berlangsung pada 30 September 2025 di St. Regis Jakarta, dengan menghadirkan para pemangku kepentingan strategis, antara lain Kementerian BUMN dan Danantara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lainnya.
Melalui format keynote sharing dan panel discussion, forum ini diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran informasi dan diskusi interaktif lintas perspektif. Tujuannya adalah memperdalam pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai capital management dan penerapan best practices di pasar global.
Dukungan Regulator
Dukungan regulator terhadap capital management yang terukur dan transparan akan menciptakan situasi win-win, perusahaan memperoleh instrumen yang fleksibel untuk menjaga solvabilitas dan kapasitas bisnis, sementara regulator tetap menjaga stabilitas sistem dan perlindungan pemegang polis.
Praktik-praktik global dalam pengelolaan modal dan GRC pada industri reasuransi menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif. Pertama, terdapat integrasi Risk & Capital Governance di mana fungsi manajemen risiko dan modal dijalankan secara terintegrasi.. Hal ini didukung dengan adanya penerapan risk appetite framework, serta pengawasan dewan direksi terhadap kebijakan modal, seperti yang didokumentasikan oleh Swiss Re.
Aspek lain yang juga krusial adalah transparansi instrumen dan pengukuran kuantitatif, dengan penggunaan stress testing, model internal, dan pelaporan yang jelas sehingga instrumen reasuransi dapat diakui sebagai modal yang sah oleh regulator.
International Association of Insurance Supervisors (IAIS) bahkan menekankan pentingnya konvergensi standar pengukuran modal melalui Insurance Capital Standard (ICS).