Fakta 2.700 Truk Tambang: ATTB Usulkan Jalan Khusus Truk Tambang Legok-Parung Panjang
Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) mendesak pemerintah pusat segera bangun jalan khusus truk tambang penghubung Legok-Parung Panjang, solusi atasi konflik masyarakat.
Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) secara resmi mengusulkan pembangunan jalan khusus bagi kendaraan truk tambang. Usulan ini diajukan kepada pemerintah pusat pada Sabtu, 21 September, sebagai upaya mengatasi permasalahan transportasi di wilayah tersebut.
Jalan khusus ini diharapkan dapat menghubungkan area Legok di Tangerang, Banten, dengan Parung Panjang di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meminimalisir konflik yang sering terjadi antara masyarakat dan aktivitas operasional truk tambang yang masif.
Sekretaris Jenderal ATTB, Ahmad Gozali, menyatakan bahwa solusi ini dinilai paling tepat dan efektif. Pihaknya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dapat segera berdiskusi untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang ada.
Jalan Khusus Truk Tambang: Solusi Atasi Konflik dan Volume Kendaraan
Pembangunan jalan khusus truk tambang menjadi prioritas utama bagi ATTB dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Ahmad Gozali menegaskan, "Segera dibangun jalan khusus tambang. Itu solusi yang paling tepat, agar tidak ada lagi persoalan terganggu terhadap masyarakat atas aktivitas kendaraan truk tambang." Solusi ini dianggap krusial untuk menciptakan harmoni antara kepentingan industri dan kenyamanan warga.
Menurut Gozali, akses jalan khusus ini akan secara signifikan mengurangi gesekan sosial yang timbul akibat operasional truk. Dengan jalur terpisah, interaksi antara truk tambang dan pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir, sehingga mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan.
ATTB juga menyoroti bahwa masalah ini memerlukan intervensi dari berbagai tingkat pemerintahan. "Dan solusi yang paling efektif adalah segera pemerintah hadir, baik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Agar segera diskusi. Karena masalah ini yang bisa diselesaikan adalah government to government," jelas Gozali.
Tantangan Jam Operasional dan Volume Truk Tambang yang Masif
Selama ini, pihak transporter dan perusahaan tambang telah mematuhi peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional di Jawa Barat dan Banten. Namun, dengan volume kendaraan tambang yang mencapai 2.700 unit, aturan jam operasional yang berlaku menjadi sangat tidak berpihak dan tidak efektif.
Gozali menjelaskan bahwa jumlah truk yang sangat besar, termasuk sekitar 900 unit truk kosong, beraktivitas di wilayah Bogor dan Tangerang. "Karena volume kendaraan sudah banyak, begitu, Melebih kapasitas sampai 2.700 unit kendaraan. Belum yang kosongannya yang masuk, itu paling sedikit 900 unit. Semua beraktivitas itu masuk ke wilayah Bogor dan Tangerang," paparnya.
Perbedaan regulasi jam operasional antar daerah juga menjadi kendala. Pemkab Bogor telah menyepakati tambahan jam operasional di Parung Panjang, yaitu pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB. Sementara itu, Pemkab Tangerang masih mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
Mendesak Koordinasi Lintas Provinsi untuk Sinkronisasi Aturan
ATTB mendorong pemerintah untuk segera berkoordinasi mencari solusi yang tepat dan komprehensif. Sinkronisasi aturan jam operasional truk tambang antar pemerintah daerah menjadi langkah awal yang penting untuk mengatasi masalah ini.
Gozali meminta agar jajaran pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, dapat duduk bersama. Diskusi ini diharapkan melibatkan tiga provinsi: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, mengingat dampak operasional truk yang melintasi wilayah-wilayah tersebut.
Pihaknya menekankan bahwa material tambang banyak dibawa dari Bogor menuju Tangerang karena pembangunan saat ini lebih banyak berpusat di daerah Banten. Oleh karena itu, koordinasi lintas wilayah sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran logistik tanpa menimbulkan masalah sosial atau kemacetan yang parah.
Sumber: AntaraNews