ESDM tetapkan harga jual batubara untuk PLTU sebesar USD 70 per metrik ton
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar USD 70 per metrik ton. Waktu pemberlakuan ketetapan tersebut diubah dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar USD 70 per metrik ton. Waktu pemberlakuan ketetapan tersebut diubah dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018.
Perlunya perubahan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor batu bara. "Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/3).
Penetapan harga khusus tersebut sebenarnya sudah berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Hal itu sesuai Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Namun, dengan adanya perubahan tersebut, maka Kepmen ini mulai berlaku sejak ditetapkan, pada 12 Maret 2018 hingga akhir 2019.
"Artinya, kontrak penjualan yang berjalan sebelum 12 Maret 2018 tidak ikut disesuaikan dengan harga batubara USD 70 per metrik ton yang ditetapkan".
Baca juga:
Akibat DMO, penerimaan pajak berpotensi hilang Rp 3 T dan PNBP Rp 5 T
Presiden Jokowi teken perpres harga acuan batu bara dalam negeri
Demi tarif listrik tak berubah, pengusaha batu bara terima penetapan harga acuan
PLN sambut baik penetapan harga acuan batu bara USD 70 per ton
Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019