Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi tarif listrik tak berubah, pengusaha batu bara terima penetapan harga acuan

Demi tarif listrik tak berubah, pengusaha batu bara terima penetapan harga acuan ilustrasi batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar USD 70 per ton. Ketetapan harga tersebut, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Executive Director Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan kebijakan pemerintah harus tetap didukung demi membantu keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di mana, pemerintah menginginkan agar tarif listrik tidak naik hingga 2019.

"Kami sampaikan pada prinsipnya kita sebagai warga negara Indonesia dan perusahaan perusahan batu bara juga adalah kontraktor pemerintah jadi mendukung kebijakan pemerintah ya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan keputusan ini akan berdampak pada kinerja industri batu bara. "Untuk detail dampak ya terhadap industri batu bara itu butuh untuk kita pelajari," imbuh dia.

Hendra menambahkan, keluarnya aturan ini sudah sejak lama dinanti oleh APBI. Sebab, kepastian hukum sesuatu yang dibutuhkan dalam iklim usaha.

"Kita lihat dampaknya di batu bara kita, ada beberapa waktu terakhir ada kerugian beberapa belas triliun hanya karena sentimen negatif. Jadi kita ingin kepastian lebih cepet sih jadi kita tunggu-tunggu dalam kepastian sih," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP