LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM pastikan pengusaha gas tetap dapat alokasi dari pemerintah

Hal ini menjawab banyaknya pro kontra atas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015.

2016-02-04 17:10:54
Gas Bumi
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan membuka kesempatan bagi para pengusaha gas untuk memperoleh alokasi gas dari pemerintah. Hal ini menjawab banyaknya pro kontra atas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

"Sudah, sudah, lagi dibenahi. Di permen yang lama kan belum dimasukin badan usaha. Badan usaha boleh," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/2).

Wirat menegaskan ESDM sudah merampungkan revisi peraturan menteri tersebut. Sehingga, nantinya bisa dilihat pihak mana saja yang berhak mendapatkan alokasi gas.

Advertisement

"Kalau dia (pengusaha gas) punya fasilitas ya tidak apa-apa. Jadi badan usaha yang dapat (sekarang) adalah BUMN, BUMD, atau pengusaha atau badan usaha yang memiliki fasilitas gas," jelas dia.

Selain untuk para pengusaha gas, kata Wirat, peraturan ini juga akan menyasar penetapan alokasi gas yang akan diprioritaskan untuk rumah tangga, sampai pada diizinkannya kegiatan jual beli gas.

Meski begitu, Wirat sendiri belum bisa memastikan kapan keputusan terbaru ini bisa diberlakukan. Hal ini mengingat revisi aturan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menjadi lembar negara.

Advertisement

"Sedang dalam proses diundangkan," pungkas dia.

Seperti diketahui, para pengusaha gas merasa revisi peraturan menteri tersebut mengancam gulung tikarnya usaha mereka. Sebab, dalam regulasi tersebut ‎disebutkan prioritas pemberian alokasi gas lebih kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga peluang swasta untuk mengelola gas menjadi kecil.

Baca juga:
20.000 pelanggan gas bumi di Medan hanya bayar Rp 50.000 per bulan
Sepanjang 2015, RI hemat Rp 88 triliun dari pemakaian gas bumi PGN
Pemerintah harus tegas berantas para calo trader gas
Pertamina akui punya bisnis gas terintegrasi dari hulu hingga hilir
Pengusaha: Aturan alokasi gas bumi matikan swasta
PGN operasikan pipa open access sepanjang 2.400 km

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.