Ekonom sayangkan rencana perpanjangan masa tax holiday hingga 50 tahun
Ekonom Center of Reform on Economy (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto mengatakan pemerintah sebaiknya mengoptimalkan realisasi investasi yang sudah ada saat ini. Jika realisasi investasi yang sudah didaftarkan dapat lebih optimal, maka kenaikan investasi di Indonesia akan jauh lebih signifikan.
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji perpanjangan masa fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday) sampai 50 tahun lamanya. Hal ini diharapkan bisa menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ekonom Center of Reform on Economy (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susamto mengatakan pemerintah sebaiknya mengoptimalkan realisasi investasi yang sudah ada saat ini.
"Selisih yang sangat jauh antara rencana investasi yang didaftarkan ke Pemerintah, dan rencana yang direalisasikan. Investasi asalnya dari domestik yang direalisasikan hanya sepertiga. Investasi luar dari yang daftar kemudian realisasi cuma seperempat, atau 25 persen," ungkapnya di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa (31/7).
Menurut Akhmad, jika realisasi investasi yang sudah didaftarkan dapat lebih optimal, maka kenaikan investasi di Indonesia akan jauh lebih signifikan.
"Artinya kita enggak usah buat kebijakan yang aneh-aneh seperti itu, asalkan kita memanfaatkan yang sudah ada sekarang beri kemudahan maka akan meningkat 3 kali lipat, 4 kali lipat dari yang sekarang. Yang daftar terealisasi sudah akan meningkat drastis," kata dia.
"Kalau dengan kondisi perpajakan seperti yang sekarang mereka sudah daftar artinya bukan permasalahan perpajakan," imbuhnya.
Selain itu, dalam pendanaannya, dengan memperpanjang tax holiday, Pemerintah justru memberi kesan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak menarik bagi investor. "Itu bukan pilihan yang tepat. Saya prihatin dengan itu. Kita seperti gadis yang sudah tidak menarik lagi. Sampai kita harus buat tax holiday sampai 50 tahun," tandasnya.
Baca juga:
Presiden Jokowi mau genjot ekspor, Apindo minta insentif PPN dan PPh
Sri Mulyani kelompokkan 6 objek PNBP dalam aturan baru
Sri Mulyani beberkan keuntungan adanya Undang-Undang PNPB baru
Genjot investasi dan ekspor, Jokowi ingin masa berlaku tax holiday bisa 50 tahun
Sri Mulyani dan DPR sahkan aturan baru soal PNBP