Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani dan DPR sahkan aturan baru soal PNBP

Sri Mulyani dan DPR sahkan aturan baru soal PNBP Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini merupakan pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

Revisi ini dibutuhkan untuk mengatasi beberapa persoalan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, beleid ini juga mengatur penyetoran PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Undang Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan aturan ini juga diperlukan untuk mengantisipasi tantangan di masa depan. Sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ini akan sangat bermanfaat sebagai alat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, pelestarian lingkungan hidup untuk keseimbangan antar generasi dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan," jelasnya.

Adapun pokok-pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI antara lain sebagai berikut:

1. Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.

2. Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.

4. Penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

6. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

7. Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini

Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini

Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024

Pesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024

Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Sri Mulyani Buka Suara Soal Sumber Anggaran Bansos Pangan dan BLT Jelang Hari Pencoblosan

Akhirnya Sri Mulyani Buka Suara Soal Sumber Anggaran Bansos Pangan dan BLT Jelang Hari Pencoblosan

Berbagai program bansos pemerintah baik yang diumumkan Presiden Jokowi atau beberapa menteri akan dilakukan evaluasi berkala.

Baca Selengkapnya