DPR sebut penutupan tambang emas Poboya sulit dilakukan karena memiliki IUPK
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Yudha menyatakan penutupan tambang emas di Poboya tidak mudah lantaran perusahaan yang beroperasi sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sejumlah pihak mendesak agar tambang emas di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah untuk ditutup. Hal ini dikarenakan adanya dugaan bahwa tambang emas tersebut menggunakan zat kimia berbahaya merkuri.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya Yudha menyatakan penutupan tambang emas di Poboya tidak mudah lantaran perusahaan yang beroperasi sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Yang memiliki kewenangan itu (pemerintah) pusat," kata Satya di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan, perusahaan tersebut telah melalui sejumlah tahapan analisa dan kajian sebelum resmi beroperasi. Namun, jika elemen masyarakat atau penggiat lingkungan menemukan penggunaan merkuri, dapat menyerahkan bukti kepada lembaga berwenang agar diinvestigasi.
Nantinya, dari hasil investigasi tersebut, lembaga berwenang akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup. Namun, ada beberapa mekanisme untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar berdasarkan tingkat regulasi seperti undang-undang dan peraturan gubernur.
"Jika ada dugaan pelanggaran tak lantas hal tersebut dapat dijadikan alasan menutup tambang," imbuhnya.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani menegaskan, kini warga penambang menggantikan merkuri dengan sianida.
"Mereka (para penambang rakyat) saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan," kata Yun dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dia menjelaskan, dari hasil pengambilan sampel rambut saat KLHK melakukan observasi langsung ke area pertambangan sekitar bulan Maret dan Agustus 2017 lalu, didapati ada rambut penambang yang mengandung merkuri. Namun dari hasil pengamatan KLHK, itu merupakan dampak penggunaan merkuri di beberapa tahun sebelumnya.
Kini yang dipastikan KLHK adalah warga mendapat edukasi yang baik atas penggunaan sianida. Yang diinginkan pihaknya, penambang dapat memakai sianida itu secara bertanggung jawab. Karena ini lah, tim KLHK akan mengawasi dan selalu mengedukasi penggunaan sianida di penambangan emas.
Baca juga:
Jokowi minta jangan kalah, hasil negosiasi Freeport ditargetkan keluar Juni 2018
Perjuangan keras para penambang Nikaragua demi secuil bijih emas
Solusi anyar dari pakar untuk pengembangan SDA di Papua
Aset Holding BUMN Tambang diperkirakan tembus Rp 90 triliun
Hingga 17 November, PNBP minerba capai Rp 35 triliun