LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR sebut aturan perangkat daerah buka celah suap menyuap jabatan

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, PP tersebut dapat menjadi celah suap menyuap jabatan. Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya.

2017-01-23 15:57:16
PNS
Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, PP tersebut dapat menjadi celah suap menyuap jabatan.

Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya. "Pelaku itu bisa kepala daerah, kerabat kepala daerah SKPD dan pihak pihak terkait calo atau makelar modusnya macam macam saat ini berdasarkan PP nomor 18 yang berpeluang menggeser orang menggantikan orang dengan cara membayar modusnya jelas dengan cara melaksanakan pengisian jabatan yang tidak transparan," ujar Arteria, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).

Dia mengingatkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 57 Kementerian/Lembaga yang tidak transparan. Sehingga, dengan adanya PP ini menjadi ruang bagi setiap pejabat dalam melaksanakan rente jabatan yang melaksanakan transaksi politik.

Advertisement

"Setelah mereka mendaptkan uang mereka pun akan ditarget itu anda mau jadi kepala dinas bayar sekian dalam kepala dinas saat menjabat bisa setor berapa. Bisa kasih komitmen politik. Bisa membantu saya dari sisi dan aspek lain bagaimana caranya," tegasnya.

Arteria juga menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjiwa memeras demi suatu jabatan yang tinggi. Untuk itu, dia meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih kerja nyata.

"Seorang kepala dinas harus membayar ke bupatinya. jadi pelayanan publik yang buruk. pelayanan publik yang tidak memperhatikan rakyat dan pelayanan publik yang mahal karna ini semua mata rantai yang harusnya pemerintah lebih tanggap kuatkanlah yang namanya komisi aparatur sipil negara," jelasnya.

Advertisement

Dia menambahkan Komisi ASN saat ini masih lemah. Sebab, pemerintah tak pernah memberdayakan komisi tersebut. Harusnya, lanjut dia, Komisi ASN setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Banyak yang berfikir KASN lemah tapi mereka (KASN) tidak berdaya karna memang tidak pernah diberdayakan kita tidak pernah melihat anggaran diberikan krpada mereka tapi kita tuntut mereka kasn harus hebat seperti KPK," ujarnya

"Perbandingan anggaran Komisi ASN dengan KPK mungkin satu banding seribu. Komisi ASN merupakan motor revolusi mental reformasi birokrasi. Komisi ASN juga kita anggap sebagai instrumen pengawal nawacita ke dua memastikan negara ini hadir sebsgai birokrasi yang kuat,sehat,dan bisa berdaya guna, serta berdaya saing," tutup Arteria.

Baca juga:
Harga jual beli jabatan PNS mencapai Rp 400 juta
90 Persen pengisian 21.000 jabatan PNS diduga diperjualbelikan
Menteri: Kita atur agar guru di daerah tak mudah pindah ke kota
MenPAN-RB: Pemerintah belum membuka penerimaan CPNS
Istana: Jual beli jabatan termasuk kejahatan
Istana: Jual beli jabatan masuk domain pidana
MenPAN RB janji Aparatur Sipil Negara disebar merata tiap kabupaten

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.