Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: Jual beli jabatan masuk domain pidana

Istana: Jual beli jabatan masuk domain pidana Alexander Marwata dan Johan Budi. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan segera memberantas praktik jual beli jabatan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Jual beli jabatan dianggap bentuk penyimpangan aturan.

"Sampai hari ini pun tidak ada jual beli jabatan itu, secara aturan. Kan itu masuk domain kejahatan, pidana, memang enggak boleh," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Salah satu langkah tepat dalam memberantas praktik jual beli jabatan yakni pengawasan ketat dalam perekrutan pejabat pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan segera meningkatkan pengawasan tersebut.

Johan menuturkan, pemberantasan praktik jual beli jabatan sebetulnya bisa melibatkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Nantinya bisa ditindaklanjuti langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Secara terpisah, MenPAN RB Asman Abnur mengatakan, sebetulnya sistem perekrutan pejabat pemerintah secara transparan sudah ada. Hanya saja, masih ada beberapa daerah belum melaksanaan sistem tersebut.

"Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Namun masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala daerah itu kewenangannya," kata Asman.

Ke depan, KemenPAN RB akan melakukan pendataan secara ketat sebelum menerima pejabat pemerintah baru. Tahapan seleksi juga akan dilakukan secara ketat dan transparan.

"Jadi mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu betul-betul terseleksi, tidak berdasarkan kemauan, apalagi istilahnya itu tadi (jual beli jabatan)," tuntasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP