DPR minta Perpres satgas illegal fishing ditinjau ulang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta peninjauan ulang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing). Sebab, regulasi itu dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta peninjauan ulang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing). Sebab, regulasi itu dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan.
"Sedikitnya, empat undang-undang yang dilanggar. Ada undang-undang perikanan, keamanan laut, Tentara Nasional Indonesia," ujar Anggota Komisi IV DPR-RI Ichsan Firdaus saat seminar nasional terkait illegal fishing, Jakarta, Rabu (22/3).
Dia mencontohkan, Perpres tersebut meletakkan komando penegakan hukum di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Seharusnya berada di Panglima TNI. Jadi, menurut saya, ini tidak rasional. Satgas 115 mengambil alih semua."
Perpres 115 diterbitkan pada Oktober 2015. Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut RI.
Dalam bertugas, satgas ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan institusi terkait lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan.
Baca juga:
Menteri Susi berhasil tangkap 17 kapal asing ilegal di perairan RI
Nyaris karam, kapal asing tanpa awak ditemukan di perairan Cilacap
KKP tangkap 4 kapal asing asal Vietnam di perairan Natuna
Kapal asing diduga cari harta karun di lokasi Van Der Wijk tenggelam
Anak buah Menteri Susi tangkap kapal asing berbendera Malaysia
Bawa barang selundupan dari China, kapal kayu ditangkap TNI AL
Curhat Menteri Susi: Saya orang lapangan, bosan di kantor terus