DPR: ESDM ubah UU minerba sebelum perpanjangan kontrak Freeport
Dalam UU Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Apabila, pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak dalam sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.
"Aspek hukum dulu yang harus dibenahi karena dalam aspek tersebut tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) saja tapi juga mengenai UU minerba" ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha kepada merdeka.com di Jakarta, Jum'at (9/10)
Satya menegaskan Freeport juga harus merubah status kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM mengevaluasi secara komprehensif status Freeport sebelum memberikan perpanjangan kontrak.
"Jika pemerintah mau memberikan perpanjangan kontrak seharusnya aspek hukum terlebih dahulu dibenahi," kata dia.
Dalam UU Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dalam artian, Freeport yang habis masa kontraknya pada 2021 boleh mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara juga menginstruksikan pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Kementerian ESDM akan melonggarkan aturan itu khusus untuk Freeport. Nantinya, revisi PP 77 tahun 2014 memperbolehkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga:
ESDM: Cuma Freeport yang bisa bangun tambang terbesar di dunia
14 Oktober, Freeport jual 10 persen saham ke Indonesia
Dikepret Menko Rizal, Menteri ESDM malah puji Freeport
Menteri Sudirman ngotot perpanjang izin kontrak Freeport di Papua
Menko Rizal kesal Freeport buang limbah berbahaya ke sungai Papua