DPR dorong penyediaan listrik efisien melalui EBT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tekait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan. Kedua beleid ini akan mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tekait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Anggota Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mengatakan, kedua beleid ini akan mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien.
"Permen ini diluncurkan demi mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, adil dan transparan," ucap Doni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/3).
Menurutnya, melalui aturan ini pemerintah telah mengupayakan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia.
"Adanya aturan ini ingin mengedepankan EBT dengan memperhatikan kewajaran harga dan prinsip usaha yang sehat dan memperbaiki kondisi lingkungan dengan penjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur pembelian tenaga listrik melalui mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung."
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi mewujudkan kedaulatan energi yang dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan arah dan peta jalan pembangunan energi hingga 2050. Sektor Energi baru terbarukan (EBT) ditargetkan mencapai 23 persen dari total konsumsi energi di Indonesia.
Menelaah aturan tersebut, Yayasan Rumah Berdikari menggelar seminar dengan mengangkat tema 'Dampak Permen ESDM Nomor 10 Dan 12 Terhadap Pengusahaan Panas Bumi Di Indonesia'.
Penerapan aturan ini masih menimbulkan pro dan kontra. Dalam seminar, sebagian pihak berpendapat bahwa skema Build, Own Operate and Transfer (BOOT) yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan peluang usaha badan usaha lain dalam penyediaan energi listrik. Dengan skema BOOT maka pembangkit listrik yang dibangun badan usaha, baik BUMN ataupun swasta harus dialihkan ke negara ketika kontrak berakhir.
Sebelumnya, badan usaha mempunyai hak membangun, memiliki dan mengoperasikan (Build Own and Operate/BOO) pembangkit melalui mekanisme penawaran wilayah kerja dan tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, khususnya Pasal 11 mengenai Penentuan Tarif Setelah Cadangan Terbukti dan Harga Patokan jug menimbulkan pro dan kontra. Penentuan pembelian tenaga listrik menggunakan harga patokan biaya pokok produksi dipandang bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Dalam Pasal 22, ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 tahun 2014, harga energi panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan harga keekonomian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
"Aturan ini diterbitkan dengan maksud agar terdapat kesetaraan risiko aspek komersial antara PLN dan IPP untuk seluruh jenis pembangkit listrik," ucap Ketua Yayasan Rumah Berdikari, Husnul Hidayat.
Sementara, untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW diatur dalam peraturan tersendiri. Pengaturan jual beli tenaga listrik ini merupakan bentuk kontrol negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
"Ini sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 mengenai Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan," katanya.
Pola kerja sama yang diatur dalam Permen ini menggunakan prinsip Membangun (Build), Memiliki (Own), Mengoperasikan (Operate), dan Mengalihkan (Transfer) (BOOT). Pola ini memastikan bahwa seluruh aset pembangkit menjadi milik negara setelah masa kontrak 30 tahun.
Dalam Permen tersebut juga mengatur adanya insetif dan pinalti. Jika terjadi percepatan Commercial of Date (COD) karena diminta PLN, maka IPP berhak mendapat insentif. Bentuk insentif ditentukan secara Business to Business. Sedangkan, dalam hal keterlambatan usaha COD, Badan Usaha dikenakan pinalti yang besarnya senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.
PLN wajib membeli energi listrik sesuai kontrak (take or pay). Sementara itu, IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (deliver or pay). IPP atau PLN wajib membayar pinalti apabila IPP tidak dapat mengirimkan atau menyerap listrik sesuai kontrak. Besarnya pinalti proporsional sesuai komponen investasi. Sebagimana, Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Judicial Review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga:
Cerita Freeport susahnya tembus tanah Papua cari tambang emas
Enaknya Freeport keruk emas Papua tapi tak hargai masyarakat adat
Sudah dikeruk Freeport 1,7 miliar ton, emas Papua habis di 2054
ESDM: Freeport selama ini keenakan dengan fasilitas mereka dapat
Tuntut PT Freeport ditutup, mahasiswa geruduk Konjen AS di Bali
Tak hargai hak masyarakat adat sejak 1967, Freeport harus ditutup
Ini hasil pembicaraan Gubernur Papua dan Menko Luhut soal Freeport