Dorong efektivitas, pemerintah bubarkan 9 lembaga nonstruktural
Presiden Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang pembubaran sembilan lembaga struktural di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Presiden Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang pembubaran sembilan lembaga struktural di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Lembaga tersebut antara lain Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dan Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun.
Ada pula Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini sebagaimana dikutip laman Setkab, Rabu (18/1).
Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi ke-9 lembaga tersebut diserahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, juga lembaga terkait lainnya.
Sementara, pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional, Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun, Perpres Nomor 112 Tahun 20016 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia, Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga:
Presiden Joko Widodo resmi lantik Hadi Tjahjanto jadi Kasau
Jokowi perketat pembentukan ormas karena sudah terlalu banyak
Ini tiga hal yang ditekankan Jokowi untuk reformasi hukum tahap II
Ketua MPR minta menteri tak biarkan Jokowi sendirian hadapi masalah
'Pemberantasan pungli jadi pintu masuk pelayanan publik berkualitas'
Jokowi minta pendidikan karakter bangsa dikembangkan
Jokowi buka peluang Jepang revitalisasi jalur KA Jakarta-Surabaya