LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif

Pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa lantaran pelakunya rata-rata selevel karyawan.

2014-04-07 15:15:06
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui sudah memantau sejak lama modus pengemplangan pajak lewat penerbitan faktur fiktif. Meski sudah memahami cara kerja para penjahat pajak, pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa akibat pelakunya rata-rata selevel karyawan.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan tidak banyak perusahaan menjalankan modus penggelapan pajak seperti itu. "Yang terjadi justru karyawan sebuah perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (7/4).

Oleh sebab itu, meski Ditjen Pajak punya divisi intelijen buat melacak para pengemplang pajak, tapi dibutuhkan kerja sama perusahaan. Diharapkan, ketika pelaku usaha menemukan transaksi mencurigakan pada faktur mereka, maka temuan itu bisa dilaporkan pada otoritas pajak.

Advertisement

"Kita mengimbau perusahaan aktif melaporkan jika ada keanehan dalam faktur pajaknya. Kami di Ditjen Pajak mempunyai kewajiban untuk memeriksanya," kata Yuli.

Banyak modus dijalankan penerbitan faktur fiktif. Misalnya ada perusahaan tidak pernah melapor ke Ditjen Pajak, sementara faktur  pajak tetap mereka terbitkan. Yuli menyebutkan, hanya perusahaan yang beromzet Rp 4,8 miliar yang berhak menerbitkan faktur pajak sendiri, sehingga masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena itu, bila ada perusahaan beromzet di bawah itu menerbitkan faktur sendiri, juga akan jadi incaran Ditjen Pajak maupun kepolisian. 

Advertisement

Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif.

"Kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," kata Yuli.

Mayoritas kasus faktur bodong terjadi di perusahaan bergerak di sektor perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan aset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.

Baca juga:
Faktur pajak fiktif merajalela, negara berpotensi rugi Rp 1,5 T
Menkeu ogah ponsel impor kena pajak barang mewah
PPnBM tinggi ponsel mewah agar produsen investasi ke Indonesia
Faktur bodong masih jadi favorit para pengemplang pajak
Ponsel impor kena pajak barang mewah perlu waktu

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.