LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak endus mekanisme penghindaran pajak selain SPV

Mekanisme ini banyak ditemukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dan non-bisnis melalui Trust, bukan perusahaan.

2016-09-20 14:53:08
Pajak
Advertisement

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, John Hutagaol membeberkan cara wajib pajak menghindari kewajibannya. Selain dengan special purpose vehicle (SPV), masih ada mekanisme lain yang digunakan oleh wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak, yakni mekanisme Trust.

Mekanisme ini berfungsi sebagai struktur fleksibel yang telah digunakan selama ratusan tahun untuk berbagai tujuan. Banyak ditemukan lebih baik untuk menjalankan kegiatan bisnis dan non-bisnis melalui trust bukan perusahaan. Banyak orang melihat trust sebagai menghindari pajak atau sebagai sesuatu yang digunakan oleh orang kaya untuk mempertahankan kepemilikan properti.

"Trust ini merupakan hubungan yang sangat unik dari 3 pihak, yakni setller, trustee dan benifitsionary. Trustee ini berfungsi seperti manajer investasi. Dia mengelola trust fund yang diberikan oleh setller, demi keuntungan benifitsionary," kata John di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9).

Advertisement

Dia menambahkan, mekanisme ini sebenarnya tidak diterapkan di Indonesia melainkan di negara tetangga, seperti Singapura dan Hongkong. Namun, pemerintah tetap akan mengantisipasi jika ada Warga Negara Indonesia yang memanfaatkan mekanisme ini di luar negeri.

Sebab, mekanisme penghindaran pajak ini dinilai bisa mengganggu berjalannya program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Sehingga, John mengimbau agar WNI yang memanfaatkan mekanisme Trust bisa mengikuti Tax Amnesty.

"Otoritas pajak internasional seperti Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan tentang Trust. Ditjen pajak saat ini sedang mendalami isu tentang trust. Ke depan, kami akan terbitkan regulasi terhadap trust yang melibatkan wajib pajak di Indonesia," imbuhnya.

Advertisement

"Terkait dengan perpajakan internasional, dan amnesty pajak ada PMK 127 tentang SPV. Kita tahu SPV tidak sama dengan Trust. Bahwa tentunya dalam mendesain regulasi tentang Trust kita harus pahami bentuk-bentuk Trust. Siapa yang nanti ikut amnesti? tergantung karakter dari Trust itu," jelas John.

Baca juga:
Menko Luhut keluhkan pajak dari sektor perikanan masih kecil
Jelang akhir periode, harta Tax Amnesty tembus Rp 1.000 triliun
Belajar dari India, Ditjen Pajak tak beri keringanan untuk Google
Wamenkeu: Setiap hari, jumlah harta Tax Amnesty melonjak luar biasa
Selain Indonesia, ini 5 negara ngos-ngosan kejar pajak Google

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.