Belajar dari India, Ditjen Pajak tak beri keringanan untuk Google
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah gencar menarik pajak sebagai sumber pendapatan negara. Selain dengan Tax Amnesty, pemerintah juga mengejar pajak dari perusahaan teknologi seperti Google.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran ataupun keringanan kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut.
"Tentunya tidak ada keringanan, semua sesuai ketentuan. Di Prancis sudah bayar, India pun (Google) sudah jadi badan usaha tetap (BUT)," kata Hestu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9).
Hestu mengatakan, pemerintah juga akan memaksa Google untuk membayar pajak di Indonesia sebagaimana yang telah berlaku di negara lain.
"Terkait Google sedang kita kaji benar-benar dari legal basis, UU Perpajakan kita, tax rate, praktik internasional," ungkapnya.
Namun, Hestu masih enggan merinci potensi serta cara perhitungan pajak Google. Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Perhitungan sedang kita kaji lalu langkah apa yang kita lakukan, sedang dirumuskan bersama Kemenkeu, Kemenkominfo, dan DJP untuk kelanjutan ditunggu," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyadari perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Twitter, Yahoo dan Facebook tak pernah membayar pajak. Padahal, keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam. Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009. Lalu, Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.
Twitter sendiri tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.
Akan tetapi, Google mengembalikan surat pemeriksaan pajak yang dilayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, menuturkan bahwa ihwal kejadian itu, pihaknya mencoba mengirimkan surat terkait pemeriksaan pajak pada bulan April ke manajemen Google, namun ditolak.
Peningkatan penyelidikan lebih mendalam terhadap Google, akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini. Tak hanya Google saja, pemerintah juga telah meminta kepada tiga perusahaan raksasa internet seperti Yahoo, Twitter, dan Facebook untuk diperiksa mengenai laporan pajak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya