Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang akhir periode, harta Tax Amnesty tembus Rp 1.000 triliun

Jelang akhir periode, harta Tax Amnesty tembus Rp 1.000 triliun Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 1.029 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 90.453 dari 89.564 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 713 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 261 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 55,5 triliun.

Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 24,5 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 21,6 triliun, dan Rp 807 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.

Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 30,1 miliar, dan Rp 2,03 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut akan dimasukkan dalam kas negara.

Sementara itu, komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 32,1 triliun. Terdiri dari pembayaran SSP sebesar Rp 28,8 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 263 miliar.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP