Diskon Tarif Listrik 50 persen Bulan Ini Batal, Kementerian ESDM Ngaku Tidak Dilibatkan
Sejak awal pembahasan paket insentif ekonomi tidak ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kekecewaan masyarakat terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik hingga 50 persen kepada 79,3 juta pengguna listrik dengan daya 1.300 VA ke bawah untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menegaskan bahwa kementeriannya tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni–Juli 2025. Menurutnya, sejak awal pembahasan paket insentif ekonomi tidak ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelasnya di Jakarta, dikutip Selasa (3/6).
Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," ucapnya.
Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan. Terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.
"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian ESDM menyarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut.
Alasan Pemerintah Batalkan Rencana Diskon Tarif Listrik
Diketahui, pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA yang sebelumnya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, keputusan ini diambil setelah proses penganggaran program tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk dilaksanakan tepat waktu.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Senin (2/6).
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan anggaran program tersebut untuk memperluas sasaran penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Langkah ini dipilih karena data BPJS Ketenagakerjaan saat ini dinilai sudah lebih siap dan akurat dibanding saat program serupa dijalankan pada masa pandemi Covid-19.
5 Paket Insentif Kebijakan di Juni dan Juli 2025
Berikut 5 paket insentif yang dirilis pada Juni hingga Juli 2025:
1. Diskon Transportasi (Rp940 miliar)
Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol 20 Persen (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp11,93 triliun)
Pemerintah memutuskan untuk menambah bantuan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama Juni-Juli 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya mulai Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.