Diperpanjang Hingga Desember, Anggaran Diskon Listrik Naik Rp9,49 Triliun
Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik hingga Desember 2021. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik hingga Desember 2021. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, relaksasi yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Terkait perpanjangan diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan Rp 1,91 triliun. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun," katanya dalam konferensi daring, Jakarta, Kamis (22/7).
Ida menjelaskan, diskon listrik sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp6,7 triliun periode Januari hingga Juni 2021. Anggaran tersebut dinikmati oleh 30 juta pelanggan. "Kemudian pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sebesar 1,1 juta pelanggan dengan anggaran 1,7 triliun," kata Ida.
Pemerintah sebelumnya juga mengumumkan perpanjangan hingga September 2021. Dengan sasaran di September sebesar 32,6 juta. Perkiraan kebutuhan anggaran tambahan dana Rp1,91 triliun.
"Alokasi semester I sebesar Rp5,67 triliun. Total anggaran Rp7,58 triliun. Kemudian untuk bantuan rekening minimum, biaya beban atau abonemen sasaran 1,14 juta pelanggan," tandasnya.
Baca juga:
Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Desember, Ini Cara Mendapatkannya
ESDM: 32 Juta Pelanggan PLN Terima Diskon Tarif Listrik
Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik Hingga Desember 2021
Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Akhir 2021, Anggaran Ditambah Rp 1,91 T
Ini Cara Mudah Masyarakat Mengecek Apakah Berhak Terima Diskon Tarif Listrik
PLN: Pelaku Industri dan Bisnis juga Nikmati Subsidi Listrik Selama PPKM Darurat